Mumpung masih ada waktu, para honorer kategori dua (K2) yang sudah dinyatakan lulus CPNS, harus segera melengkapi syarat pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) sesuai ketentuan yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat.
Jangan coba-coba menyepelekan kelengkapan persyaratan, misal soal bukti absensi selama menjadi honorer. Jika tidak lengkap, kursi CPNS yang sudah di depan mata, bisa lenyap begitu saja.
Disampaikan Kabid Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB, Diah Faraz, persyaratan pemberkasan CPNS dari honorer K2 sudah diatur secara jelas di PP 56 Tahun 2012, yang diperkuat lagi dengan surat kepala BKN.
Syarat kelengkapan absensi misalnya, Diah menegaskan bahwa hal itu juga harus terpenuhi. Jika tidak lengkap, maka dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi CPNS
“Kalau mau jadi CPNS ya harus memenuhi persyaratan itu. Ini untuk membuktikan apakah benar honorer K2 atau bukan,” tegas Diah Faraz di kantornya, Jakarta, kemarin (9/5).
Pernyataan Diah menjawab keluhan rumitnya persyaratan absensi, yang disampaikan para anggota DPRD sejumlah daerah, antara lain Kabupaten Pati, Kota Malang, Lombok Timur, Riau, dan Kalimantan Barat.
Para wakil rakyat itu datang ke kantor Kemenpan-RB di Jakarta untuk meneruskan aspirasi para honorer K2 yang merasa kesulitan memenuhi syarat absensi, juga syarat harus melampirkan SK minimal per Januari 2005 sampai sekarang. Menurut mereka, syarat itu mustahil bisa terpenuhi.
Disampaikan ke Diah bahwa tidak mungkin honorer menandatangani absen setiap hari meskipun dia nyata-nyata bekerja sebelum tahun 2005. Syarat ini, lanjutnya, menjadikan proses penyiapan pemberkasan di daerah menjadi lamban.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Forum Honorer Indonesia (Sekjen FHI) Eko Imam Suryanto juga sudah mengeluhkan hal ini. Dia mendesak pemerintah, dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN), membuat kebijakan baru terkait syarat daftar absensi.
Dijelaskan Eko, untuk mendapatkan daftar absensi selama bekerja selama bertahun-tahun, tidak lah gampang. Karena itu, Eko berharap BKN membuat kebijakan baru untuk mengatasi persoalan ini.
“BKN bisa mengeluarkan kebijakan, cukup daftar absensi yang tidak lengkap itu diganti dengan Surat Pernyataan di atas materai oleh Kepala Sekolah bahwa memang kami ini rutin mengajar di sekolah itu,” kata Eko.