Masalah Polwan Berjilbab Belum Tuntas, SBY Harus Ambil Alih

Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin mengatakan masalah penggunaaan jilbab polwan sampai saat ini belum tuntas.Padahal penggunaaan jilbab adalah bagian forum eksternum hak/kebebasan atas keyakinan beragama setiap warga Negara muslimah yang dijamin oleh UUD 1945. Negara tidak bisa melarangnya bahkan menunda keinginaan individu wanita warga Negara, karena merupakan hak fundamental.

“Saya yakin belum tuntasnya masalah ini bukan karena institusi Polri menolak, namun yang pasti hingga saat ini keinginan kaum muslimah akan penggunaaan jilbab itu belum diwujudkan. Hak/kebebasan atas beragama dijamin oleh konstitusi sebagai hak individu yang melekat secara langsung, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia,”  ujar Irman dalam pesan BBMnya kepada wartawan, Minggu (9/3).

Konstitusi sebagai hukum tertinggi menurutnya memberikan jaminan hak/kebebasan  beragama dalam tiga pasal yaitu Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,”; Pasal 28I ayat (1)  UUD 1945 yang menyatakan, “… hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, , adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”; dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“Hak /kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi ini  disadari tidak semata berada dalam dimensi individu namun juga dimensi social. Negara harus menggaransi bahwa dalam pelaksanaan kebebasan beragama seseorang tidak melukai kebebasan beragama orang lain,” jelasnya.

Polemic penggunaaan jilbab ini, sesungguhnya menurut Irman bukanlah hendak memaksakan adanya aturan yang sifatnya paksaan bahwa seluruh wanita muslim dilingkup Polri harus berjilbab. “Namun, keinginannya sangat sederhana adalah adanya payung legalitas, bagi warga Negara muslim wanita yang ingin menggunakan jilbab sebagai bagian dari keyakinan beragama dalam menjalankan tugas pengabdiannya kepada Negara salah satunya di institusi Polri,” tegasnya.

Dia pun mengharapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat mengambil alih dan menyelesaikan masalah ini. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan sesuai amanat UUD 45 pasal 28 I memiliki kewajiban untuk melindungi, memajukan dan menegakkan dan memenuhi hak asasi manusia.

“Oleh karenanya sebaiknya Presiden mengambil alih masalah ini, karena masalah ini menyangkut hak fundamental warga Negara akan kebebasan dan keyakinan keagamaaannya. Penggunaaan jilbab ini sesungguhnya bukan hanya kebutuhan di institusi Polri, namun juga TNI bahkan pegawai negeri sipil atasu seluruh lingkup Kepegawaian Negara bahkan termasuk kaum wanita yang bekerja di sector swasta,” ujar Irman dalam pesan melalui BBM, Minggu (9/3).

Oleh karenanya guna mengakhiri polemic jilbab ini Presiden menurut Irman harus segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penggunanaan Identitas Agama atau jilbab sebagai bagian pakaian seragam, dinas, dalam lingkup Polri, TNI dan PNS atau apapun nanti judul PP tersebut. “ PP ini nantinya bukan hanya untuk institusi Polri namun untuk semua Kepegawaian Negara, yaitu institusi Polri, TNI termasuk Pegawai Negeri Sipil pusat hingga daerah,” jelasnya.

PP ini tambahnya lagi sifatnya self executing atau langsung diterapkan tanpa perlu menunggu aturan juknisnya, dan warga Polri, TNI , PNS  tentunya langsung memiliki payung hukum yang langsung bisa diterapkan. “Oleh karennaya Presiden sebaiknya segera mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan masukan tentang model jilbab yang sesuai dengan syariah, termasuk Kapolri dan Panglima TNI serta Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara bahkan Komnas HAM,” imbuhnya.

Peraturan Pemerintah (PP)  ini  jelasnya lagi adalah solusi yang bisa segera menyelesaikaan polemic itu, dan hal ini tidak mengandung resiko konstitusional yang sifatnya mengancam kekuasaaan presiden. PP ini juga harus diterbitkan karena menyangkut hak fundamental warga negara.

“PP ini menyangkut hak fundamental warga Negara dan hanya berlaku dalam lingkup kepegawaian Negara yaitu Polri, TNI dan PNS sehingga PP ini sesungguhnya sangat tidak mengandung resiko apapun. Justru PP ini akan menjadi warisan Pemerintahan SBY sebagai Presiden pertama yang memberikan payung hukum akan pengunaan jilbab sebagai bagian keyakinan beragama di Indonesia dilingkup Kepegawaian Negara di Indonesia,” tegasnya.(aya)

You May Also Like

About the Author: Pendaftarancpns