Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Jawa Tengah, Ahmad Zaid menemukan temuan mencengangkan terkait dugaan suap kelolosan tenaga honorer kelompok dua (K2) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Temuan itu didapat setelah pihaknya melakukan investigasi dan menemukan uang suap sebesar Rp 60 miliar.
“Di Kabupaten Pati, kasus honorer untuk lolos menyetor uang Rp 80 juta sampai Rp 130 juta. Mereka membayar kepada oknum tertentu, dan hebatnya tidak ada kwitansinya,” kata Zaid di Semarang.
Untuk di Kabupaten Pati, kata Zaid, jumlah uang suap ditemukan hingga terkumpul Rp 60 miliar. ORI menduga, Pemkab Pati telah membiarkan praktik tersebut. Jika pemkab tegas untuk mengusut dan tidak menerima pungutan, gratifikasi tak akan terjadi.
“Ya, paling tidak, tidak terkumpul uang sejumlah itu. Modusnya, mereka mengancam dengan bilang yang menyuap dan disuap bisa dijerat pidana. Jadi, penyuap juga takut melaprorkan,” bebernya.
Untuk mengantisipasi hal ini, ke depan ORI akan melakukan jemput bola ke daerah-daerah. ORI berencana akan melibatkan radio komunitas di daerah untuk melaporkan soal pelayanan publik oleh pemerintah.
“Kami akan libatkan radio untuk menjemput laporan. Kami juga akan menjamin pihak pelapor sesuai Pasal 23 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman,” tuturnya.