Panduan untuk Registrasi dan Mendaftar CPNS 2018 Melalui Web Resmi Sscn.bkn.go.id

Pendaftaran CPNS 2018 tinggal menunggu waktu dibuka akses Sscn.bkn.go.id oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bagaimana cara registrasi CPNS yang 2018 sudah disiapkan di portal penerimaan cpns 2018 yaitu Sscn.bkn.go.id. Tenang, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menyiapkan kanal khusus yang berisi panduan untuk lakukan Pendaftaran CPNS 2018. Namun, calon pelamar bisa akses laman itu berbarengan dengan jadwal pendaftaran yaitu 19 September 2018.Pantauan Tribunjogja.com, kanal khusus itu disiapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memudahkan calon pelamar lakukan pendaftaran di Sscn.bkn.go.id. Hal itu dilakukan sesuai dengan rencana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang beberapa waktu lalu melakukan uji kemampuan portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN).

alur cpns 2018

Laman Sscn.bkn.go.id diuji oleh tim QA & Audit Teknologi Panselnas yang sudah melaukan kunjungan ke data center server SSCN, pada Kamis (9/8/2018).

Pada kesempatan itu, Panselnas melakukan uji kemampuan portal sscn.bkn.go.id, untuk pelaksanaan CPNS nanti.

Beberapa hal yang mereka lakukan adalah uji penetrasi (uji kata sandi yang jelas, uji injeksi SQL), uji beban dan pengujian lain yang relevan.

Selain itu kini Pendaftaran CPNS 2018 diklaim lebih singkat dari penerimaan CPNS sebelumnya.


Selain perubahan dari proses seleksi, pendaftaran CPNS akan dilakukan melalui portal nasional di laman http://sscn.bkn.go.id dan tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh instansi.

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan sistem Computer Asissted Test (CAT) juga diterapkan dalam rangka mendukung penerimaan CPNS yang objektif dan akuntabel.

Menurut dia, portal SSCN akan lebih user friendly, dengan adanya self guided mechanism yang akan meminimalisir kesalahan memilih formasi berdasarkan latar belakang pendidikan.

Termasuk nantinya, peserta bisa memantau informasi real time, Ridwan mengatakan, calon pendaftar juga akan mendapatkan informasi real time tentang jumlah pelamar pada formasi tertentu darikementerian/lembaga/daerah tertentu.

Dengan cara ini, calon pelamar diharapkan semakin dimudahkan melakukan pendaftaran saat penerimaan CPNS 2018 resmi dibuka.

Soal lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), ada sedikitnya 176 titik lokasi yang terdiri dari Kantor BKN Pusat.

Ada juga 14 Kantor Regional BKN dan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, fasilitas mandiri dan kerjasama dengan Pemerintah

Daerah.

Sementara untuk SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) hanya melalui CAT BKN,

mulai tahun ini, seluruh pelaksanaan SKD dan SKB hanya akan dilakukan melalui seleksi berbasis CAT BKN yang akan diselenggarakan BKN selaku Panselnas.

Sembari menunggu pengumuman diresmikan oleh BKN maupun KemenPAN RB, berikut istilah yang wajib diketahui calon pelamar CPNS 2018:

1. Kompetensi Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia

2. Kompetensi Bidang adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

3. Computer Assisted Test (CAT) adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer.

4. Daftar Nilai adalah daftar yang memuat nama peserta, kode jabatan, kode pendidikan, kode Instansi, nomor ujian, nilai, dan peringkat hasil seleksi.

5. Passing Grade adalah nilai ambang batas kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar. Untuk pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, Nilai ambang batas kelulusan (passing grade) akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersendiri.

6. Panselnas adalah Panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara nasional, yang secara teknis dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana

7. Diaspora adalah Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah

8. Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berjumlah 438.590 (empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh

9. Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai Guru;


Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai:

Dokter Umum/Spesialis,

Dokter Gigi/Spesialis,

Bidan,Perawat,

Perawat Gigi,

Apoteker,

Asisten Apoteker,

Pranata Laboratorium Kesehatan,

Teknik Elektromedis,

Perekam Medis,

Fisioterapis,

Radiografer,

Sanitarian,

Nutrisionis,

Epidemiolog Kesehatan,

Entomolog Kesehatan,

Refraksionis Optisien,

Administrator Kesehatan,

Penyuluh Kesehatan Masyarakat,

Analis Kesehatan;

Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau Tenaga Kesehatan Lingkungan Kerja.

You May Also Like

About the Author: Pendaftarancpns