Pendaftaran Pendamping Desa Pegawai non CPNS 2015 – Provinsi SUMUT (Deadline 19 Agustus 2015)

CPNS 2015. Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Sumatera Utara melalui Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Sumut, membutuhkan Tenaga Pendamping Profesional yang terdiri dari Tenaga Ahli, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa yang mempunyai visi dan benar-benar tertarik di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa untuk ditempatkan di seluruh Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa Provinsi Sumatera Utara untuk posisi dengan kualifikasi sebagai berikut :

Pendaftaran Pendamping Desa Pegawai non CPNS 2015 – Provinsi SUMUT

I. Tenaga Ahli Pemberdayaan Kabupaten/Kota :

1. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa. (Code TA-1)
2. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa. (Code TA-2)
3. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa. (Code TA-3)
4. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif. (Code TA-4)
5. Tenaga Ahli Pengembangan Pelayanan Dasar. (Code TA-5)
6. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna. (Code TA-6)

Kualifikasi Tenaga Ahli Pemberdayaan di Kabupaten/Kota sebagai berikut :

a. Pendidikan Strata-1 atau Diploma-III dari semua bidang ilmu; khusus TA Infrastruktur Desa Pendidikan minimum S1 atau D-III Teknik Sipil.
b. Memiliki pengalaman kerja yang relevan, untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun sedangkan D-3 minimal 6 (enam) tahun.
c. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office dan jaringan internet.
d. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal 50 tahun.
e. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan.

II. Tenaga Pendamping Desa di Kecamatan (Code PD) dengan kualifikasi sebagai berikut :

a. Pendidikan Strata-1 atau Diploma-III dari semua bidang ilmu;
b. Memiliki pengalaman kerja yang relevan, untuk S-1 minimal 2 tahun sedangkan D-3 minimal 4 tahun;
c. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office dan jaringan internet;
d. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal 45 tahun;
e. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;

III. Tenaga Pendamping Lokal Desa di Desa (Code PLD) dengan kualifikasi sebagai berikut :

a. Pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat;
b. Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi dan pernah aktif dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa minimal 2 tahun;
c. Pada saat melakukan pendaftaran usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun;
d. Bertempat tinggal di salah satu desa lokasi dampingan atau di desa yang berdekatan dengan desa-desa lokasi dampingan.

Surat permohonan menyertakan identitas/biodata terdiri dari nama, tempat/tanggal lahir, nama jabatan yang dilamar, kualifikasi pendidikan terakhir, jurusan, alamat tempat tinggal secara lengkap (jalan, RT/RW, Kecamatan, Kabupaten/Kota, kode pos dan nomor telp/hp. Serta mencantumkan code posisi yang dilamar di sudut kanan atas amplop.

Lamaran ditujukan ke :

SATKER P3MD PROVINSI SUMATERA UTARA PO. BOX 1212

Dengan Melampirkan copy KTP, copy ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir, pasphoto warna 3 x 4 (2 lembar), curiculum vitae (CV) dilampirkan surat keterangan kerja/refrensi.

Lamaran disampaikan pada alamat di atas dari mulai tanggal pengumuman ini dan berakhir tanggal 19 Agustus 2015 (cap pos).

Download Format Daftar Riwayat Hidup di https://goo.gl/p92Ceu

Petunjuk pendaftaran di Cara Pendaftaran Pendamping Desa Pegawai non CPNS 2015

Informasi ini juga dapat Anda temukan di harian Waspada terbitan 12 Agustus 2015.

You May Also Like

About the Author: Pendaftarancpns

2 Comments

Comments are closed.