PENERIMAAN CPNS 2015. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonsia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia baru dibentuk pada Kabinet Gotong Royong dalam masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kementerian ini diganti namanya menjadi Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan kemudian menjadi Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal. Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Kerja, kementerian ini kembali berganti nama menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Desa Tahun Anggaran 2015. Adapun posisi yang dibutuhkan sebagai berikut :
I. Jenis, Jumlah Pendamping yang dibutuhkan :
- Pendamping Lokal Desa : 2.790 Pendamping
- Pendamping Desa : 699 Pendamping
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa : 5 Pendamping
- Tenaga Ahli Pembangunan padisipatif : 3 Pendamping
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Ekonomi Desa : 9 Pendamping
- Tenaga,Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna : 28 pendamping
- Tenaga Ahli Insfrastruktur Desa : 2 Pendamping
- Tenaga Ahli Pengembangan pelayanan Dasar : 28 pendamping
Jumlah kebutuhan formasi dapat berubah sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
II. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahrian, pengaraman kerja dan kekampilan yang diperlukan dibuktikan dengan foto copy ijasah, sertifikat keahlian,dll sesuai dengan posisi yang di pilih.
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatau tindakan pidana dibuktikan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Fasilitator di PNPM Mandiri Perdesaan atau di program-program yang sejenis.
- Sehat jasmani dan rohani
- Mengenal budaya adat istiadat lokasi tugas clan diutamakan dapat berbahasa Daerah.
IlI. Kualifikasi pendamping
1. Pendamping Lokal Desa (PLD):
- Pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat pertama (SLTP) atau sederajat;
- Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi dan peran aktif dalam kegiatanpembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa minimal 2 (dua) tahun,seperti pelatihan, kerja sosial, panitia pembangunan, maupun kegiatan Iainnya yang retevan dengan kebutuhan pendampingan masyarakat.
- Bertempat tinggal di salah satu desa – desa lokasi dampingan atau di dekat dengan desa – desa dampingan.
- Mengenal adat-istiadat, kultur budaya tradisi dankearifan lokal masyarakat dilokasi tirgas, termasuk didalamnya daapt berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah setempat.
- Berusia minimal 25 Tahun maksimal 45 Tahun pada saat pendaftaran yang dibuktikan dengan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Pendamping Desa (PD) :
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat.
- Memiliki pengalaman dalam pengorganisasia masyarakat desa,
- Mampu melakukan pendampingan usaha ekonomi desa.
- Mampu melakukan teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah desa.
- Memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat dan nilai-nilai budaya masyarakat desa,
- Mengenal adat-istiadat, kultur budaya, tradisi dan kearifan lokal masyarakat dilokasi tugas, termasuk di dalamnya dapat berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah setempat.
- Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office (MS Word, MS Excel) dan jaringan internet.
- Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tetulis dalam bahasa Indonesia,
- Latar pendidikan dari semua disiplin ilmu minimal Strata 1 (S-1) dengan pengalaman yang relevan dengan program pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun, atau D-3 dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun.
- Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan, dan
- Pada Saat pendaftaran usia calon pendampirrg desa maksimal 45 tahun dengan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) .
3. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA PMD):
- Berpengalaman dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota,
- Berpengalaman melakukan pelatihan bagi masyarakat desa mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi, menguasai metodologi pendidikan orang dewasa.
- Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa.
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat.
- Memiliki pengalaman dengan pengorganisasian masyarakat desa.
- Mampu melakukan teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah desa.
- Memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat dan nilai-nilai budaya masyarakat desa.
- Mengenal adat-istiadat, kultur budaya, kadisi dan kearifan lokal masvarakat di lokasi tugas, termasuk di dalamnya dapat berkomunikai denan menggunakan bahasa daerah setempat.
- Pendidikan Strata l atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu.
- Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 tahun dan untuk D-III adalah 6 tahun.
- Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office (MS Word, MS Excel) dan jaringan internet,
- Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tertulis dalam bahasa indonesia.
- Mampu memfasilitasi dan bekerjasama dalam satu tim.
- Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal 50 tahun ditunjukkan dengan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) .
- Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan.
4. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA PP) :
- Berpengalaman dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
- Berpengalaman melakukan pelatihan bagi masyarakat desa mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasiljtasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi, menguasai metodologi pendidikan orang dewasa.
- Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pembangunan desa.
- Berpengalaman memfasilitasi pembangunan partisipatif, menejemen swakelola pembangunan desa, dan pengawasan berbasis komunitas,
- Berpengalaman memfasilitasi keuangan desa untuk pembiayaan pembangunandesa.
- Berpengalaman memfasilitasi desa dalam menyusun rencana anggaran biaya pembangunan desa sesuai dengan harga satuan setempar.
- Mampu melakukan teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah desa.
- Pendidikan Strata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu.
- Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 tahun dan untuk D-III adalah 6 tahun.
- Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office (MS Word, MS Excel) dan jaringan internet.
- Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tertulis dalam bahasa indonesia,
- Mampu memfasilitasi dan bekerjasama dalam satu tim,
- Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal 50 tahun dituniukkan denoan
- foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan.
5. Tenaga Ahli Pemberdayaan Ekonomi Desa (TA PED) :
- Berpengalaman dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
- Berpengalaman melakukan pelatihan bagi masyarakat desa mencakup aspek penyusunan modul sederhanar fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi, menguasai metodologi pendidikan orang oewasa,
- Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pemberdayaan ekonomi desa.
- Berpengalaman memfasilitasi pengembangan BUMDesa usaha ekonomi desa, pengembangan usaha kredit mikro, dan memfasilitasi pengembangan pemasaran hasil usaha di desa.
- pendidikan Strata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiptin ilmu.
- Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk s-1 adalah 4 tahun dan untuk D-III adalah 6 tahun.
- Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office (MS Worcl, MS Excel) dan jaringan internet.
- Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan terturis dalam bahasa indonesia.
- Mampu memfasilitasi dan bekerjasama dalam satu tim.
- Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal 50 tahun ditunjukkan dengan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTp) .
- Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan.
6. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA PTTG)
- Berpengalaman dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
- Berpengalaman merakukan peratihan bagi masyarakat desa mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi, menguasai metodologi pendidikan orang oewasa.
- Berpengalaman merakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pendayagunaan teknologi tepat guna (TTG),
- Berpengalaman memfasilitasi pengembangan TTG, promosi ffG, dan pendayagunaan TTG dalam rangka pendayagunaan sumberdaya desa.
- Pendidikan Strata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu.
- Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk s-1 adarah 4 tahun dan untuk D-lIl adalah 6 tahun.
- Mampu mengoperasikan komputer mrnimaf Microsoft office (MS word, MS Excel) dan jaringan
- internet.
- Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tertulis dalam bahasa indonesia,
- Mampu memfasilitasi dan bekerjasama dalam satu tim.
- Pada saat melakukan pendaftaran usia malcimal 50 tahun ditunjukkan denganfoto copy Kartu Tanda
- penduduk (KTP)
- Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan.
7. Tenaga Ahli Insfrastruktur Desa (TA ID)
- Berpengalaman daram bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
- Berpengalaman merakukan peratihan bagi masyarakat desa mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi, menguasai metodologi pendidikan orang dewasa.
- Berpengalaman melakukan pendampingan dan adfokasi kepada masyarakat desa dalam rangka penyediaan sarana-prasarana desa,
- Berpengalaman memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan dan kontrol pekerjaanteknik dalam rangka pembangunan sarana-prasarana desa.
- Pendidikan Strata 1 atau Diploma Ill dari bidang ilmu teknik sipil.
- Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk s-1 adalah 4 tahun dan untuk D-III adalah 6 tahun.
- Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office (MS Word, MS Excel) dan jaringan internet,
- Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan terturis daram bahasa indonesra.
- Mampu memfasilitasi dan bekerjasama dalam satu tim.
- Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal 50 tahun ditunjukkan dengan foto copy Kartu Tanda penduduk (KTP) .
- Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan.
8. Tenaga Ahli Pengembangan Pelayanan Dasar (TA PPD)
- Berpengalaman dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota,
- Berpengalaman melakukan pelatihan bagi masyarakat desa mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi, menguasai metodologi pendidikan orang dewasa,
- Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pengembangan pelayanan dasar.
- Berpengalaman memfasilitasi pengembangan perencanaan/ pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, pemberdayaan keluarga, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemberdayaan warga difabel dan kelompok marginal, penanganan konflik sosial, pengembangan informasi desa).
- Pendidikan Strata l atau Diploma iII dan semua bidang disiplin ilmu.
- Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 tahun dan untuk D-ilI adalah 6 tahun.
- Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office (MS Word, MS Excel) dan jaringan internet.
- Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tertulis dalam bahasa indonesia.
- Mampu memfasilitasi dan bekerjasama dalam satu tim.
- Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal 50 tahun ditunjukkan dengan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) .
- Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan.
V. Tatacara Pendaftaran
- Peserta melakukan pendaftaran dengan cara mengirim berkas pendaftaran mulai tanggal 11 – 17 Agustus 2015 per cap pos.
- Berkas Pendaftaran dikirim ke PO BOX 8065 / SMEL
- Surat lamaran ditujukan kepada Satker P3MD Prov. Jateng,
- Khusus pelamar Pendamping Lokal Desa (PLD) berkas pendaftaran dikirim melalui Bapermades Kabupaten setempat.
- Peserta mengirimkan berkas pendaftaran dalam amplop tertutup ukuran sesuai kebutuhan pesefta, pada pojok kiri atas ditulis Pendidikan, jenis pendamping yang dilamar dan kode jabatan. (contoh terlampir), dengan isi berkas :
- Surat lamaran (di tulis tangan dengan tinta hitam ditandatangani dan berbahasa Indonesia) sesuai contoh.
- Daftar riwayat hidup atau CV dibuat sebagaimana contoh terlampir (diketik komputer dengan Font Tahoma size 12 dengan kertas 44) yang ditempel Pas Photo 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar pada pojok kiri atas dengan cara distaples;
- Fotocopy ljasah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir;
- Fotocopy surat pengalaman kerja yang relevan atau sejenis ;
- Fotocopy KTP yang masih berlaku;
V. Kelengkapan Persyaratan
Dapat dilihat pada website www.pnpm-jateng.org atau www.bapermades.jatengprov.go.id
=========================================
Selain postingan tersebut, para Pengunjung cpns.info juga dapat membaca informasi penerimaan cpns 2015 dan non cpns 2015 lainnya di bawah ini:
- Lowongan Kerja PKH Kementerian Sosial Tahun 2015
- Pendaftaran Pendamping Desa Pegawai non CPNS 2015
- Penerimaan Pegawai Ombudsman Tahun 2015
- Penerimaan TNI Angkatan Udara 2015
- Penerimaan Non CPNS 2015 Kemenko Perekomian RI Untuk SMA dan Sarjana
- Penerimaan Calon Bintara TNI Angkatan Darat 2015 Lulusan SMA.
- Penerimaan Non CPNS 2015 Kesehatan RSUD Dr. Moewardi Surakarta (10 – 15 Agustus 2015)
penerimaan tenaga pendamping desa kq lum ada kabar kelanjutannya…..gmn…?
Pengumuman yg lolos n tdk lolos kpn?
linknya tidak dapat diakses pak…..?
makasih info nya gan..