CPNS 2016. Dalam rangka pengisian kebutuhan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk bergabung menjadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:
PEMBUKAAN PENDAFTARAN
27 Juni 2016 sampai dengan 15 Juli 2016
KETENTUAN PENDAFTARAN
- Persyaratan lengkap dan tata cara pendaftaran dapat dilihat pada http://rekrutmen.pajak.go.id ;
- panitia tidak menyelenggarakan bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak melakukan surat menyurat atau korespondensi, dan tidak memungut biaya apapun selama proses seleksi/tes;
- pengumuman setiap tahapan tes ditayangkan secara online dan dapat dilihat pada website http://rekrutmen.pajak.go.id ;
- Direktorat Jenderal Pajak tidak menanggung segala biaya yang timbul dari masing-masing pelamar Penerimaan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini;
- penentuan kelulusan seleksi menggunakan sistem passing grade dan kuota kebutuhan di masing-masing wilayah kerja;
- kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Pelamar yang dinyatakan lulus pada setiap tahapan seleksi merupakan kandidat terbaik;
- keputusan panitia terkait kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
- apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui website www.wise.kemenkeu.go.id. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
- apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes maupun setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu
Penempatan:
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku
Selengkapnya klik ini http://pajak.go.id/