CPNS 2017. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Kebijakan tersebut mengatur segala hal tentang PNS termasuk syarat pendaftar hingga jumlah pegawai yang dibutuhkan.
Mengutip laman Setkab, Selasa 11 April 2017, pengadaan PNS akan dilakukan secara nasional untuk menjamin kualitas pegawai yang diterima.
Pengadaan PNS nantinya dilakukan melalui tujuh tahapan diawali dari perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS, dan terakhir pengangkatan menjadi PNS.
Dalam PP tersebut diatur juga mengenai ketentuan warga negara Indonesia yang berhak melamar menjadi PNS. Selain persyaratan yang selama ini sudah berlaku, PP tersebut menegaskan batas usia pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35.
“ Batas usia sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Presiden,” bunyi Pasal 23 ayat (2,3) PP No. 11 Tahun 2017 itu.
Peratuan Pemerintah yang telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu menyatakan penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS dibuat menurut siklus anggaran.
Nantinya, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan dilakukan per jangka waktu lima tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Sementara untuk kebutuhan pegawai secara nasional, pemerintah menugaskan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara pada setiap tahun. Jumlah itu memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.(Sah)
Sumber: https://www.dream.co.id/dinar/jokowi-bikin-aturan-baru-soal-penerimaan-cpns-170418e.html