Puluhan SK CPNS Diduga Palsu

Gonjang-ganjing di Pemerintahan Kota Tangsel kembali mencuat. Kali ini karena temuan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tangsel, soal dugaan pemalsuan Surat Keterangan (SK) sebagai syarat administrasi yang harus dipenuhi tenaga Honorer K2 untuk diangkat jadi PNS. Informasi yang dilansir dari LIRA, hingga Minggu (23/2), sudah ada 25 nama CPNS yang lolos dari jalur K2 ditengarai bermasalah. Mereka diduga memalsukan SK pengangkatan untuk dapat ambil bagian dalam seleksi CPNS melalui jalur K2.“Modusnya, mereka memalsukan SK pengangkatan mereka dan langsung menjadi honorer K2,” terang Sekot LIRA Kota Tangsel, Muhammad Acep.

Masih menurutnya, hasil investigasi LIRA atas aduan masyarakat tersebut menemukan, para honorer K2 tersebut rata-rata baru bekerja 2 tahun. Namun, mereka dinyatakan lolos CPNS dari jalur K2. Padahal terangnya, syarat administratif pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS, sekurangnya lima tahun sudah mengabdi.

“Di sini letak dugaan kecurangannya. Mereka baru dua tahun sudah dinyatakan lolos. Padahal dalam aturan sekurangnya lima tahun baru dapat diangkat jadi honorer,” kata Acep.

Atas temuan ini, Acep mengatakan, akan mengirimkan surat ke Kemenpan dan RB dan Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Tangsel untuk meminta data-data ke-25 orang dimaksud. Karena bagaimanapun, terang Acep, dugaan adanya pemalsuan SK menjadi sangat kuat apabila ditilik dari lama para honorer K2 itu bekerja. Termasuk juga kata Acep, pihaknya akan memberikan nama-nama ke 25 orang tersebut sebagai lampiran untuk jadi pertimbangan.

“Kami tidak main-main soal ini. Kami akan usut tuntas dan mempidanakan mereka yang diduga memalsukan SK. Mana mungkin, baru bekerja dua tahun tapi sudah dapat lolos CPNS dari jalur honorer K2,” katanya.

Data yang didapat INDOPOS beberapa CPNS yang lolos dari jalur K2 namum baru bekerja dua tahun itu berasal dari Kelurahan Perigi Baru dua orang, Kelurahan Rawa Buntu satu orang, Kelurahan Buaran satu orang, Kelurahan Lengkong Gudang Timur satu orang dan Kelurahan Rawa Mekar Jaya satu orang.

Termasuk juga PNS dari Kelurahan Serpong, Jurang Mangu Timur, Bambu Apus, Cilenggang, Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, masing-masing satu orang. Lainnya, bertugas di Setda dua orang, bertugas di Setwan tiga orang, bertugas di DKPP dua orang, BP2T satu orang.

Kemudian, Dishubkominfo Kota Tangsel satu orang. Begitu juga di Kelurahan Pondok Pucung satu orang dan Kelurahan Jombang dua orang, PNS yang lolos dari jalur K2 yang ditengarai melakukan pemalsuan SK.

Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Tangsel Dedi Rafidi kepada INDOPOS menyatakan, semua proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Kalau ada datanya, berikan kepada kami dan jelas akan ada sanksi bagi mereka yang melanggar,” katanya.

Temuan adanya pemalsuan juga diduga dilakukan tenaga honorer di Kota Serang. Masyarakat Transparansi (MATA) Banten yang tergabung dalam Konsorsium LSM Pemantauan CPNS (KLPC) yang digawangi ICW, menerima 12 pengaduan kasus terkait rekruitmen Calon PNS tahun 2013 di Kota Serang, pada tahapan pengumuman seleksi K2.

KLPC dari MATA Banten, Didi Wahyudi mengatakan, dari 12 kasus yang diadukan ke sejak pengumuman CPNS K2, 50 persen di antaranya adalah dugaan pemalsuan dokumen terkait persyaratan masuk.

“Rata-rata pengaduan adalah dugaan pemalsuan SK dari sekolah tempat mereka mengajar,” ujar Didi, Minggu (23/2).

Ia menuturkan, dalam SK yang dapatkan ada nama-nama yang lulus CPNS K2, namun baru terdaftar sebagai honorer mengajar di sekolah pada 2006-2007. Sehingga dugaan kuat ada pemalsuan dokumen, untuk meloloskan tenaga pengajar tersebut pada K2.

“Semua aduan kita godog, baik yang bersifat administrasi maupun pidana, untuk kemudian di bawa ke ICW dan dilaporkan ke Menpan dan RB. Karena, wilayah eksekusi ada di Kemenpan dan RB,” ujarnya.

Selain adanya pengaduan terkait dugaan pemalsuan data, Mata juga mendapatkan adauan dari para peserta CPNS K2 yang mengeluhkan keterlambatan pengumuman dan kurang transparannya hasil kelulusan. Dimana, kelulusan yang dilakukan oleh Kemenpan dan RB hanya daftar nama dan nomor tes, sementara nilai hasil seleksi tidak dipublikasikan. Hal ini yang membuat masyarakat curiga kepada panitia seleksi nasional (Panselnas) dan daerah.

Ia mengungkapkan, jika terbukti peserta CPNS yang memalsukan data dan dokumen bisa dianulir dari CPNS, pada tahap verifikasi ulang yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat.

“Bagi CPNS yang melakukan pemalsuan masa kerja honor akan ketahuan saat verifikasi ulang. Karena beberapa item lampiran akan diperiksa. Di antaranya daftar kehadiran mengajar (honor, Red) di sekolah. Jika CPNS tidak bisa membuktikan, akan dianulir dari CPNS,” ungkapnya.

You May Also Like

About the Author: Pendaftarancpns