Rieke Diah Pitaloka Minta Pemerintah Hentikan Sementara Rekrutmen CPNS 2016

cpns 2016. UU ASN merupakan salah satu 10 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016, salah satunya adalah Revisi UU Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang telah disepakati pada saat Sidang Paripurna DPR RI, Senin (20/6).
Anggota Badan Legislatif (Baleg), Rieke Diah Pitaloka, meminta dukungan kepada pimpinan DPR RI untuk mengirim surat resmi kepada pemerintah yang isinya meminta pemerintah untuk menghentikan sementara proses rekrutmen dan seleksi CPNS 2016 yang akan dibuka bulan JULI 2016 ini, terutama bagi pekerja berstatus honorer dan pegawai tidak tetap yang telah mengabdi pada negara di sektor pendidikan dan kesehatan.
Rieke Diah Pitaloka Minta Pemerintah Hentikan Sementara Rekrutmen CPNS 2016
Ia menuturkan, UU ASN saat ini memiliki kelemahan pokok dalam pengaturan normanya, yaitu tidak memuat ketentuan peralihan dari pengaturan yang lama ke pengaturan yang baru. Salah satu yang krusial adalah tidak adanya ketentuan tentang tenaga honorer dan pegawai tidak tetap di pemerintahan.
“Padahal mereka sudah bekerja bahkan hingga puluhan tahun tanpa kepastian status kerja dari pemerintah,” tuturnya.
Menurutnya, dengan tidak adanya peraturan peralihan dalam UU ASN berakibat terjadinya kekosongan hukum. Dengan demikian, proses rekrutmen dan seleksi CPNS 2016 yang akan  berlangsung saat ini Juli 2016 secara hukum dapat dikatakan tidak memiliki dasar dan payung hukum.
Oleh karenanya, ia meminta komitmen pemerintah untuk bersama-sama dengan DPR menyelesaikan secepat mungkin revisi atas UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, agar ke depan seluruh proses rekrutmen dan seleksi CPNS 2016 khususnya yang berstatus honorer dan pekerja tidak tetap dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan berkeadilan.
“Saya meyakini bahwa pemerintah, khususnya Menpan RB sangat memahami bahwa suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh dirinya sebagai Menteri harus memiliki dasar hukum, bukan karena subyektifitas atau masukan berbagai pihak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” katanya.  http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/13426

You May Also Like

About the Author: Pendaftarancpns

2 Comments

  1. Menurut saya bukan rekrutmen yang dihentikan. Tapi sebaiknya diadakan PHK bagi PNS yang tidak becus. Harus ada PHK setiap tahunnya. Selain memberikan kesempatan bagi tunas bangsa yang berprestasi ini juga bisa memacu kinerja PNS. Dan bisa mengurangi kegiatan sogok menyogok di proses seleksi.

Comments are closed.