Batal Lulus, Honorer K1 Gugat Menteri

Batal Lulus, Honorer K1 Gugat Menteri.

Sebanyak 1354 Honorer Kategori I (K1) Kabupaten Bangkalan mengatasnamakan Forum Honorer K1 menggugat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Men-PAN) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait pembatalan kelulusan para honorer tersebut.

Gugatan dilayangkan pada tanggal 10 Maret 2014 dengan Nomor Register Perkara 94/G/2014/PTUN.Jkt. Dalam hal ini, Men-PAN sebagai tergugat I dan BKN sebagai tergugat II.

Adapun objek sengketa yang digugat adalah Surat Keputusan Men-PAN Nomor 31 Tahun 2013 tentang pembentukan Tim Audit Tujuan Tertentu (ATT) dugaan penyimpangan proses penentuan tenaga Honorer K1 yang dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Objek sengketa lainnya yang digugat adalah Surat Men-PAN Nomor B-2838/M.PAN-RB/09/201 tentang laporan hasil ATT Honorer K1 pada empat kementrian dan delapan pemerintahan daerah.

“Kami juga menggugat surat Kepala BKN beserta lampirannya Nomor K.26-30/V.156-3/51 terkait hasil ATT Honorer K1,” ungkap Kuasa Hukum Forum Honorer K1 Ansorul Huda, Jumat (14/3/2014).

Sebelumnya, Men-PAN menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa 1354 Honorer K1 Bangkalan telah dinyatakan Memenuhi Ketentuan (MK).

Mengacu pada SE tersebut, seharusnya 1354 Honorer K1 itu bisa diangkat menjadi CPNS pada tahun anggaran berjalan. Seperti yang tertuang dalam pasal 4 dan 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangankatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.

“Atas tindakan tergugat I dan II mengeluarkan keputusan yang kami jadikan obyek sengketa, sangat merugikan para Honorer K1. Integritas Kabupaten Bangkalan dilecehkan oleh Men-PAN dan BKN,” tegasnya.

Ia menilai, penerbitan obyek sengketa oleh tergugat I dan II tindakan bertentangangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik. Khususnya asas kepastian hukum, asas alasan yang jelas, dan asas kecermatan.

“Dengan prinsip pokok hukum administrasi juga bertentangan. Pusat mengeluarkan keputusan, masak ditarik kembali dan merugikan yang berkepentingan,” tandasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *