Nasib sekitar 400 ribu tenaga honorer kategori dua (K2) semakin terkatung-katung setelah gagal tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Apalagi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja berlaku tidak memasukkan tenaga honorer menjadi pegawai aparatur sipil negara.
Untuk itu, Ketua Dewan Pembina Forum Honorer Indonesia ( FHI ) Pusat Hasbi mendesak pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan honorer secara nasional. Dia meminta pemerintah secara bertahap mengangkat tenaga honorer K2 menjadi CPNS sesuai usia dan masa kerja.
“Selama ini tenaga honorer telah mengabdikan diri dengan upah yang sangat minim, menunjukkan loyalitas, dedikasi, dan sebagainya. Terutama bagi honorer yang bertugas di daerah terpencil, ” ungkap Hasbi.
Tak hanya melalui jalur CPNS, Hasbi juga meminta tenaga honorer yang tidak lolos diangkat secara otomatis menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) secara bertahap sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah.
FHI memandang tenaga honorer K2 yang tidak lolos tidak perlu di tes karena dari segi pengalaman dan kompetensi tentu mereka sudah punya selama mengabdi.
“Tes hanya akan memboroskan anggaran negara dan berpotensi KKN,” terang dia.
Sekadar informasi, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah menggelar tes CPNS yang diikuti 605 ribu orang tenaga honorer K2. Dari total peserta tes, pemerintah hanya mengangkat sekitar 200 ribu orang menjadi CPNS.