Mahkamah Agung Akan Seleksi Calon Hakim Secara Internal

Calon Hakim. Mahkamah Agung (MA) membuat regulasi tentang seleksi rekrutmen hakim. Dalam regulasi itu, seleksi dilakukan mandiri dan Komisi Yudisial (KY) tidak dilibatkan.Regulasi itu dituangkan dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 6 Tahun 2016. Dalam Perma tersebut tidak diatur keterlibatan KY.
mari_logo
“Panitia seleksi pengadaan tenaga hakim dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas unsur pimpinan dan hakim agung, pejabat struktural Mahkamah Agung, akademisi, psikolog/assesor dan kesekretariatan,” demikian bunyi pasal 6 Perma Nomor 6/2016 yang dikutip dari website MA, Rabu (25/5/2016).
Dalam proses seleksi ini akan melalui tujuh tahap yaitu:
1. Perencanaan.
2. Pengumuman lowongan.
3. Pelamaran.
4. Seleksi.
5. Pengumuman hasil seleksi.
6. Pendidikan.
7. Pengusulan pengangkatan menjadi hakim.
“Seleksi pengadaan tenaga hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang, seleksi substansi hukum, psikotes, wawancara dan baca kitab, khusus untuk calon hakim pengadilan agama,” demikian bunyi pasal 8.
Sebagaimana diketahui, rekrutmen hakim terakhir dilakukan yaitu pada 2010. Setelah itu KY sejatinya diberikan peran oleh UU untuk ikut menyeleksi calon hakim. Tapi sebagian hakim agung yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) menggugat aturan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikabulkan.
Di sisi lain, saat ini tengah dibahas RUU Jabatan Hakim di DPR. Dalam rancangan itu juga diatur proses seleksi hakim, dari pendaftaran, penempatan hingga pensiun. Salah satu yang mengemuka adalah masa pensiun hakim agung yang akan diturunkan dari 70 tahun menjadi 65 tahun dan setiap 5 tahun sekali akan dikocok ulang.
Silahkan download PERMA NO.6 TAHUN 2016

SP: http://news.detik.com/berita/3217142/terbitkan-perma-62016-ma-akan-seleksi-calon-hakim-secara-internal

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *