Nilai Ambang Batas (Passing grade) tahun ini 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Intelegensia Umum (TIU) dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Untuk bisa mengikuti seleksi tahap berikutnya, peserta SKD CPNS harus melewati passing grade tersebut. Tidak semua yang lolos passing grade bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Untuk satu jabatan, hanya ada tiga peserta yang lolos passing grade, yakni yang memiliki rangking tiga besar. Jadi kalau ada sepuluh orang yang lolos passing grade pada satu jabatan, maka tujuh orang lainnya terpaksa tidak dapat ikut seleksi tahap berikutnya.
Seorang peserta yang mendapat nilai tinggi sekalipun, belum tentu lolos kalau ada salah satu dari ketiga kelompok soal yang nilainya di bawah ambang batas. Sebaliknya, meski secara keseluruhan nilainya hanya 298, kalau memenuhi ambang batas tiga kelompok soal, dia tetap lolos passing grade.
Peserta seleksi agar lebih cermat dalam mengerjakan soal tes dengan sistem Computer Assissted Test (CAT). Jangan sampai hanya mengejar jumlah nilai dari salah satu atau sebagian kelompok soal, tetapi pada kelompok soal lain skornya di bawah passing grade.
Passing grade ini tidak berlaku untuk peserta seleksi pada jalur khusus, yakni cumlaude, putra-putri Papua/Papua Barat non calon hakim, serta bagi peserta dari kelompok disabilitas. Untuk ketiga kelompok itu akan menggunakan perangkingan.
Persiapkan diri Anda mempelajari soal cat cpns sejak saat ini, pola soal dan materi berbeda dengan ujian saat di bangku kuliah. Perlu latihan yang ektra… silahkan dapatkan latihan soal cat cpns SKD dan SKB di http://www.cpnsonline.com
Kesempatan mengikuti ujian seleksi cpns tahun ini belum tentu Anda dapatkan pada seleksi akan datang….
Semoga Anda lolos dan sukses….