Sebelum Daftar CPNS 2021, Kenali Apa Perbedaan PNS dan PPPK?

CPNS.INFO – Pemerintah dipastikan akan kembali membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2021). Pada pembukaan pendaftaran CPNS 2021 juga termasuk pembukaan pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rencananya, pengumuman pembukaan seleksi CPNS 2021 akan dimulai pada akhir Mei 2021.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian mengatakan, waktu pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK masih bersifat tentatif. Namun tidak menutup kemungkinan akan dibuka pada 30 Mei 2021. “Tanggal itu (30 Mei untuk membuka pendaftaran) betul adanya, karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi,” ujarnya.

Agar Anda mendaftar pada posisi yang tepat dan Anda inginkan, maka perlu dipahami dulu beda antara PNS dan PPPK. Aturan mengenai PNS dan PPPK sendiri tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di dalam Pasal 6 UU tersebut dijelaskan, PNS dan PPPK merupakan bagian dari pegawai ASN. Untuk penjelasan yang lebih lengkap, simak rincian mengenai beda PNS dan PPPK berikut:

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

PPPK adalah pegawai ASN yang diangkap sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

Artinya, PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan di institusi pemerintahan dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Masa perjanjian kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait hak, beda PNS dan PPPk teerletak pada jaminan pensiunan. PNS berhal mendapatkan jaminan tersebut, sementara PPPK tidak mendapatkannya. Berikut adalah hak yang didapatkan oleh PPPK:

  • Gaji dan tunjangan
  • Cuti
  • Perlindungan
  • Pengembangan kompetensi

Sementara itu, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

  • Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati

PNS (Pegawai Negeri Sipil)

PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sebelum diangkat, status kepegawaian PNS adalah CPNS, yakni mereka yang baru lulus tes seleksi penerimaan yang saat ini terdiri dari SKD dan SKB. Gaji CPNS hanya sebesar 80 persen berdasarkan SK CPNS di masing-masing formasi.

Saat menjadi CPNS, kompetensi dan kinerja mereka dinilai berdasarkan formasi di saat mereka dinyatakan lulus tes CPNS. Jika memenuhi kriteria, maka mereka akan berstatus sebagai PNS dengan gaji 100 persen.

PNS berhak memperoleh:

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas
  • Cuti
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  • Perlindungan
  • Pengembangan kompetensi

PNS diberhentikan dengan hormat karena:

  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

PNS diberikan jaminan pensiun apabila:

  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021

Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 terdapat dalam dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari. Dokumen bahan paparan yang disertai jadwal CPNS 2021 PDF tersebut disampaikan dalm Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021.

Selengkapnya Info cpns jadwal seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021.

1. Pengumuman Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 – 30 Mei sampai dengan 13 Juni 2021.

2. Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 – 31 Mei sampai dengan 21 Juni 2021.

3. Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya – 1 Juni sampai dengan 30 Juni 2021.

4. Masa Sanggah – 1 Juli sampai dengan 11 Juli 2021.

5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) – Juli sampai dengan September 2021.

6. Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) – Juli sampai dengan September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi).

7. Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud).

Tes 1: Agustus 2021.

Tes 2: Oktober 2021.

Tes 3: Desember 2021.

8. Pelaksanaan SKB CPNS – September sampai dengan Oktober 2021.

9. Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah – November 2021.

10. Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK – Desember 2021.

You May Also Like

About the Author: Pendaftarancpns