Universitas Negeri Makassar (UNM) bertekad membersihkan nama baiknya dari kasus ijazah palsu. Sebab, sejak tahun 2008, perguruan tinggi yang berkampus di Jalan A.P. Pettarani, Makassar itu, menemukan ijazah palsu berlabel UNM.
“Yang kami temukan baru mencapai 74 orang pemakai. Tetapi, itu masih data lama. Masih sangat banyak yang belum kami data secara lengkap. Kalau secara keseluruhan, termasuk di luar Sulsel dan pulau Kalimantan bisa mencapai 200-an, bahkan lebih,” kata Kepala Sub Bagian Pendidikan dan Evaluasi Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) UNM, Drs M Nawir, Kamis (3/4).
ke-74 ijazah UNM palsu yang ditemukan tersebut memang sangat mirip dengan aslinya. Terdapat juga cetakan timbul UNM dan logo Pancasila.
Nawir menyebut, kecanggihan teknologi sekarang semakin mempermudah pelaku kejahatan memalsukan ijazah. Tetapi, kata dia, semua staf yang menangani penerbitan ijazah sangat mudah mengenali ijazah tersebut palsu.
Dia juga menyesalkan kurangnya sikap tegas dari pemerintah daerah yang menyeleksi penerimaan CPNS. Sejak maraknya penemuan ijazah palsu, baru Pemda Jeneponto yang berani dan secara tegas memecat delapan pengguna ijazah palsu yang lulus CPNS.
“Pada tahun 2010 ada tiga orang pemakai ijazah palsu mengatasanamakan Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) UNM. Kemudian pada 2011, ada lima yang mengatasanamakan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) UNM. Masing-masing telah diberi sanksi kurungan 6 bulan penjara dan pemecatan dari status CPNS,” bebernya.
Sayangnya, lanjut dia, sikap tegas Jeneponto tidak dibarengi Pemda lainnya. “Kami siap menjadi saksi jika diminta. Baru-baru ini di Masamba, dari 20 pengguna ijazah palsu yang ditemukan hanya lima yang disidang. Kami juga datang menjadi saksi, tetapi sampai sekarang belum jelas bagaimana hasilnya. Sepertinya mengambang atau mungkin dibiarkan,” sesalnya.
Nawir juga menyarankan agar setiap digelar seleksi penerimaan CPNS, ketika ada peserta mendaftar, kopian ijazahnya segera dikirim ke perguruan tinggi. “Cukup fotokopinya yang dikirimkan, kami sudah tahu kalau ijazah tersebut palsu atau asli. Ini perlu dilakukan agar tidak merugikan negara dan orang banyak,” sarannya