PNS Masuk Kerja 4 Agustus

Bupati Bandung, Dadang Naser mengingatkan para PNS di lingkungan Pemkab Bandung untuk mematuhi ketentuan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1435 H yang telah ditetapkan pemerintah pusat. “Jika ada yang melanggar, maka akan dikenai sanksi. Kami tidak akan segan,” ujar Dadang di sela-sela Upacara Peringatan Hari Koperasi ke-67 dan Hari Kesadaran Nasional Tingkat Kab. Bandung Tahun 2014, di Lapangan Upakarti Soreang, Kamis pekan lalu.

PNS Pemkab Bandung harus mematuhi ketentuan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1435 H yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Ketentuan cuti kata Dadang, mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013, Nomor 335 Tahun 2013 dan Nomor 05/SKB/MENPAN-RB/08/2013 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014. Dalam SKB itu pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idulfitri 1435 H adalah tanggal 28 Juli-3 Agustus 2014.

“PNS harus mematuhi ketentuan tersebut. Jadi pada Senin tanggal 4 Agustus, mereka sudah kembali melaksanakan tugasnya. Bagi yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, saya minta Badan Kepegawaian memberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS”, tegasnya.

Pada kesempatan itu, Dadang mengingatkan, tugas utama aparatur negara adalah bekerja keras, cerdas serta bekerja ikhlas dalam rangka melayani kepentingan masyarakat.

“Oleh karena itu saya mengajak kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkab Bandung, agar terus berupaya meningkatkan komitmen, kedisiplinan, dan kinerja kita dalam menjalankan roda pembangunan di Kab. Bandung,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Bandung, AKBP Jamaludin menuturkan, agar tidak terjadi penumpukan akibat mudik berbarengan, dia mengimbau agar perusahaan swasta meliburkan karyawannya sebelum hari Jumat. Sebab hari Jumat semua instansi mulai libur hari raya.

“Dengan begitu, pemudik tidak berbarengan hingga bisa meminimalisir penumpukan kendaraan,” ­jelasnya.

Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

You May Also Like

About the Author: Pendaftarancpns